Kementerian PKP Masih Terima Masukan soal Ukuran Rumah Subsidi, Belum Final
kumparanBISNIS June 16, 2025 08:00 PM
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum menetapkan aturan soal rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi. Terkait ini, masukan dari berbagai pihak juga masih diterima.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati, menuturkan saat ini Kementerian PKP juga tidak mematok target kapan aturan baru mengenai luas rumah subsidi ditetapkan.
“Nah kalau ditetapkan kapan, tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak. Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli untuk masyarakat MBR tadi dan bisa dibangun oleh asosiasi pengembang termasuk dalam konteks pembiayaannya,” kata Sri ditemui di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6).
Dari unsur masyarakat, berdasarkan kolom komentar di Instagram @kementerianpkp mengenai konsep mockup rumah subsidi yang diperkecil hasil desain Lippo mendapat banyak kritik dan masukan. Terkait ini, Sri menjelaskan Kementerian PKP juga mencatat kritik dan masukan tersebut.
Nantinya, dari kritik dan masukan yang ada, rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi juga dapat disesuaikan.
“Kemarin ada masukannya yang bagus nih, Bu ini buat sajadah, salat gimana? Makanya berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya sampai nanti ada titik kesepakatan,” ujarnya.
Sri menjelaskan, nantinya rumah tapak subsidi yang diperkecil tersebut direncanakan untuk dibangun di sekitar perkotaan. Hal ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pekerja di perkotaan yang tidak memiliki rumah di perkotaan.
Dengan letaknya yang berada di sekitar perkotaan, standar ukuran rumah subsidi yang lama, menurutnya, sudah tidak relevan dari segi harga.
“Oke gimana caranya masuk? (harganya), luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan,” kata Sri.
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, mengatur bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.
Salah satu pengembang yang sudah memiliki konsep untuk rumah subsidi yang diperkecil adalah Lippo. Perusahaan tersebut merancang dua konsep rumah subsidi yang diperkecil. Pertama luas tanah 25 m² dengan luas bangunan 14 m² untuk rumah dengan satu kamar tidur, dan kedua untuk tipe dua kamar tidur yang memiliki luas bangunan 23,4 m² dan luas tanah 26,3 m².