Grid.ID - Lama bungkam, pedangdut Lesti Kejora akhirnya angkat bicara soal kasus hak cipta yang melibatkan dirinya dengan pencipta lagu senior, Yoni Dores. Melalui kuasa hukumnya, Lesti menyampaikan kemungkinan untuk melaporkan balik Yoni Dores atas dugaan pencemaran nama baik.
Pihak Lesti merasa keberatan atas sejumlah pernyataan negatif yang dilontarkan oleh Yoni Dores. Lesti dituding melakukan pembajakan lagu hingga disebut sebagai sosok yang "tidak tahu diri".
"Kami juga menyayangkan kepada saudara Yoni Dores, asistennya, dan kuasa hukum yang menyebutkan Lesti Kejora tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan, dan kata-kata lainnya yang sangat tidak pantas," ungkap Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Menurut Sadrakh, pernyataan-pernyataan tersebut sebaiknya tidak dilontarkan di tengah proses hukum yang masih berjalan dan belum mencapai putusan akhir. Ia mengimbau agar pihak pelapor tidak membentuk opini negatif terhadap Lesti di ruang publik
"Seharusnya Bapak Yoni Dores beserta tim tidak perlu menyatakan pernyataan seperti itu karena bagaimanapun juga proses masih berjalan. Mungkin ini sebagai pesan agar ke depannya agar tidak dilakukan kembali hal-hal tersebut," lanjut Sadrakh.
Ia pun menegaskan kalau tudingan terhadap Lesti Kejora itu akan terekam dalam pemberitaan. Pengacara Lesti kemudian mengungkap kemungkinan untuk balik melaporkan Yoni Dores atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini pihaknya mengaku belum memiliki niat untuk melaporkan balik lantaran ingin fokus untuk mengikuti proses hukum kasus hak cipta ini.
"Apakah ada potensi untuk melaporkan balik? Saya nggak bisa bilang, karena kami sekarang sedang berproses kepada proses yang ada," tegas Sadrakh.
Meski demikian, pihak Lesti Kejora tetap membuka peluang untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pelantun lagu Angin itu disebut tidak memiliki persoalan pribadi dengan Yoni Dores dan bersedia membuka ruang komunikasi.
"Ya kalau mau berbicara perdamaian kami juga tidak merasa ada pertikaian sih, tidak ada kami menyebutkan bapak Yoni adalah musuh kami atau apa, silakan kalau mau berkomunikasi," ucap Sadrakh.
"Kan sudah banyak juga dari instansi yang ingin mewadahi ada pertemuan dan itu sangat positif. Kami siap kalau ada undangan dari instansi berkaitan," lanjutnya.
Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Lesti Kejora telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pihak Yoni Dores pada 18 Mei 2025.
Laporan ini dibuat lantaran Yoni Dores tidak terima Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya sejak tahun 2018 melalui berbagai platform digital seperti YouTube. Padahal Lesti belum meminta izin resmi pada dirinya sebagai pencipta lagu.
Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sang pedangdut terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.