Peradi Minta Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP: Khawatir Disalahgunakan Penyidik
kumparanNEWS June 17, 2025 02:20 PM
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, meminta agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dari Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal itu disampaikan Sapriyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/6).
Menurutnya, penyadapan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum jika dimasukkan ke dalam KUHAP yang mengatur proses hukum secara umum.
“Bentuk-bentuk upaya paksa ini ada beberapa upaya paksa. Ini mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Sapriyanto.
Perbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia menegaskan, mekanisme penyadapan sebaiknya tetap diatur dalam undang-undang sektoral yang lebih spesifik, seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Kepolisian.
“Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang. Di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah ada, kemudian di dalam Undang-Undang Kepolisian juga sudah ada. Nah, biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” ujarnya.
Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan lanjutan RUU KUHAP yang tengah digodok oleh DPR RI, melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga negara dan organisasi profesi hukum seperti Peradi.