Geledah Rumah di Desa Plajau Mulya Tanahbumbu, Polisi Temukan 725 Butir Ineks dan 200 Gram Sabu
Irfani Rahman June 19, 2025 01:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu menggeledah satu rumah di Perumahan Baroqah Indah, Desa Plajau Mulya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu pada Rabu (11/6/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam penggeledahan ini seorang pengedar narkoba berinisial AR (43) yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Hulu Sungai Selatan diamankan petugas.

Saat penggerebekan dan penggeladahan , petugas menemukan bukti kejahatan AR berupa tumpukan narkotika siap edar.

Diantaranya, dua paket besar sabu-sabu dengan berat total mencapai 200,108 gram, satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,42 gram dan 725 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo stroberi, dengan berat keseluruhan 319 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita perlengkapan lengkap untuk transaksi dan konsumsi narkoba, meliputi sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk operasional jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Ipda Suprio Sanyoto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah.

"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti dalam jumlah besar," ujar Ipda Suprio, Kamis (19/6/2025).

AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.