Jepang Kaji Ulang Iuran Pensiun dan Asuransi, Ingin Perempuan Semangat Berkarier
kumparanWOMAN June 19, 2025 05:00 PM
Jepang dikabarkan akan merombak aturan lama terkait pembayaran iuran pensiun dan asuransi kesehatan bagi perempuan berkeluarga. Langkah ini diambil menyusul krisis tenaga kerja yang kian parah akibat populasi yang menua dan angka kelahiran yang terus menurun.
Peraturan yang berlaku sejak 1986 ini awalnya dirancang agar perempuan berkeluarga bisa fokus pada urusan domestik. Dalam aturan tersebut, perempuan dengan penghasilan di bawah 1,3 juta yen per tahun setara sekitar Rp146,8 juta dibebaskan dari kewajiban membayar iuran pensiun dan asuransi kesehatan, karena mereka dianggap sebagai tanggungan suami.
Namun, setelah ditinjau ulang, sistem ini justru dianggap menjadi penghambat kemajuan karier perempuan di Jepang. Banyak perempuan memilih bekerja paruh waktu dengan penghasilan rendah, semata-mata agar tetap masuk kategori “tanggungan” dan terhindar dari iuran wajib. Akibatnya, potensi tenaga kerja perempuan berkualitas tinggi justru terhambat.
Sistem lama juga disorot oleh Nobuko Nagase, profesor di Universitas Wanita Otsuma. “Dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, ini adalah sistem yang tidak rasional. Ia tidak hanya membatasi pasokan tenaga kerja perempuan berkualitas, tetapi juga membatasi tekanan untuk pertumbuhan upah,” ujarnya seperti dikutip dari Reuters.
Ilustrasi perempuan karier. Foto: fizkes/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan karier. Foto: fizkes/Shutterstock
Bukan hanya kalangan akademisi, para pelaku bisnis di Jepang juga mendukung rencana reformasi ini. Mereka merasa aturan lama justru menyulitkan perusahaan untuk mencari pekerja paruh waktu. Banyak calon pekerja yang sengaja menolak jam kerja lebih banyak karena takut penghasilannya melewati batas, yang membuat mereka kehilangan status sebagai tanggungan suami dan harus membayar iuran sendiri.
Akhirnya, pemerintah Jepang mengusulkan kebijakan baru, yaitu pekerja paruh waktu dengan jam kerja lebih dari 20 jam per minggu wajib membayar iuran pensiun dan asuransi, tanpa memandang besar kecilnya gaji.
Perubahan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sekitar 900.000 perempuan paruh waktu dan mengurangi jumlah 6,7 juta pasangan tanggungan 98 persen di antaranya adalah perempuan.
Melalui reformasi ini, pemerintah Jepang berharap dapat mendorong lebih banyak perempuan untuk kembali aktif di dunia kerja sekaligus mengatasi krisis tenaga kerja nasional yang semakin mendesak di berbagai sektor.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.