Ditangkap Polisi,Terungkap Modus Wanita di Jakbar Tipu Korban Lewat Drama Adopsi Bayi di Rumah Sakit
Nur Indah Farrah Audina June 19, 2025 02:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Anggota Polsek Palmerah menciduk seorang wanita yang kerap menipu modus adopsi bayi.

Pelaku berinisial AU (38) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus yang sama, di mana dua korban sudah melapor.

"Kedua korban yang sudah melapor mengaku tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan kapolsek, dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat. 

Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi. 

"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian," kata Eko.

Sementara itu, korban kedua, mengalami kejadian serupa pada Minggu (8/6/2025) malam. 

Pelaku meminta total Rp 5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. 

lihat fotoGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini didatangi penggemarnya yang berasal dari Boston, Amerika Serikat. Dulu slogan 'Bapak Aing' yang disematkan untuk sang gubernur sudah sampai ke Arab Saudi.

Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama sebanyak lima kali," tutur Eko.

Eko menuturkan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya.
 
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.