TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga terdampak proyek flyover dan semi underpass Canguk, Kota Magelang, hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto, mengungkapkan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan lambatnya proses tersebut.
Salah satu kendala adalah banyak bidang tanah merupakan warisan, sehingga perlu tanda tangan seluruh ahli waris.
Namun beberapa ahli waris belum aktif melengkapi dokumen atau belum memberikan persetujuan tertulis.
“Salah satu di Canguk itu kalau kami lihat dari berkas yang ada, yang pertama adalah ada berkas-berkas yang turun waris. Jadi tidak serta merta kami bisa memproses kalau para ahli waris belum tanda tangan. Sehingga itu harus dipenuhi dulu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Yanto berharap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang memiliki ahli waris, dapat aktif membantu melengkapi proses administrasi.
“Kita kan nggak bisa kalau masyarakat yang punya ahli waris juga tidak membantu kita,” imbuhnya.
Selain kendala waris, Yanto juga menyoroti masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menjadi beban di sebagian bidang lahan.
“Ada kendala masalah BPHTB ya, itu yang harus dibayarkan karena ada waris yang terkena BPHTB. Dan itu memang walaupun menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, saat ini mungkin nanti akan lebih dikoordinasikan lagi,” jelasnya.
Secara keseluruhan, terdapat 62 bidang tanah yang terdampak pembangunan flyover Canguk dengan 27 sertifikat tanah.
Dari jumlah tersebut, 10 bidang telah diserahkan sertifikatnya dan empat bidang sedang dalam proses.
“Mungkin kami akan hasilkan nanti dari pertemuan berikutnya. Yang 10 itu kalau sudah memenuhi persyaratan, kita proses. Tapi intinya kalau sudah memenuhi persyaratan, BPN siap mengawal,” tegas Yanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menyebut bahwa proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk turut berdampak pada sejumlah aset milik pemerintah daerah, termasuk tanah dan bangunan milik dinas.
Ia menyebut bahwa seluruh sertifikat atas aset-aset tersebut kini telah selesai diterbitkan.
"Yang bertanggung jawab untuk menuntaskan proses sertifikat adalah satuan kerja yang memerlukan penggunaan tanah tersebut (Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Tengah)," ujarnya.
Dalam aksinya, warga sempat menutup separuh jalan flyover dari arah Semarang menuju Yogyakarta. (tro)