BSU 2025 Cair Pekan Depan, Apakah Anda Termasuk Penerimanya? Cek di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 rencananya akan segera cair pada pekan depan.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pihak Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, menyebutkan proses pencairan masih ditangani oleh Kemnaker.
"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty di Hotel AONE Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Estiarty menargetkan, pencairan BSU paling lambat pada pekan depan.
BSU akan diberikan khusus untuk pegawai dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Dana bantuan BSU yang diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025).
Pencairan BSU hanya dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Total anggaran BSU tahun 2025 adalah sebesar Rp10,72 triliun.
Lalu, apakah Anda termasuk dalam penerima BSU tahun 2025? Cek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Oktavia WW/Nitis Hawaroh)