TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban bernama Siti Khoirini, sementara pelaku bernama Muhammad Alfin Firdaus.
Alfin diringkus Polsek Kalianda pada Selasa (17/6/2025).
Aksi kejahatannya terjadi pada 3 Desember 2024 silam.
Kronologi kejadian diungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
"Pelaku atasnama Muhammad Alfin Firdaus (27) warga Dusun VIII, Desa Pasar Sakti, Kecamatan Pasar Sakti, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, Kamis (19/6/2025), melansir dari TribunLampung.
Dalam aksinya, Alfin mengaku bisa mengobati penyakit suami Siti.
"Modus operandinya dengan cara pada awalnya di bulan November 2024 korban menghubungi pelaku untuk mengobati suami korban yang sakit stroke," ujarnya.
"Lalu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp 4,2 juta sebagai ganti untuk membeli minyak sebagai sarana untuk mengobati suami korban," ujarnya
Lanjut dia, namun kata pelaku karena penyakitnya berat tidak cukup dengan minyak harus disertai dengan emas.
Sehingga korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram dan 1 liontin bermata intan.
Selanjutnya emas berikut liontin dibawa pulang oleh pelaku dengan alasan mau dibersihkan dari pengaruh jahat, sampai saat ini barang tersebut tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.
Lalu pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada diwilayah hukum Polresta Pati Jawa Tengah.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Muhammad Alfin Firdaus.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dalam melakukan pengobtan dengan media emas milik korban tersebut hanya alasan korban untuk mengusai emas tersebut yang akan di gunakan untuk keperluan pelaku menikah
"Pelaku mengakui dalam pengobatan korban. Pelaku sempat mengeluarkan jarum berwarna keemasan tersebut dari dalam mulutnya memang yang sudah dipersiapkan sebelumnya di mulut pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan jarum sebanyak kurang lebih 10 biji," ujarnya.
"Pada saat mengeluarkan jarum tesebut pelaku juga mengeluarkan darah. Menurut keterangan pelaku warna merah yang menyerupai darah tersebut adalah sirup yang sudah dipersiapkan juga sebelumnya oleh pelaku," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Berita Lain
Pemuda berinisial MS (22) perantauan asal Tangerang terpaksa ditangkap Anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, karena berlagak menjadi polisi gadungan lalu menipu warga Surabaya dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
Bahkan, berbekal seragam pakaian dinas luar berlogo Korps Bhayangkara berpangkat Ajun Komisaris polisi (AKP), tersangka MS juga berhasil memperdaya seorang anggota polisi sungguhan yang berdinas di Mapolres Probolinggo.
Ternyata, tersangka MS menawarkan bantuan korban anggota polisi tersebut untuk mengurus proses mutasi perpindahan tempat dinas baru yang lebih dekat dengan keluarganya di Mapolres Lamongan.
Namun, tersangka MS meminta imbalan jasa abal-abalnya itu, dengan nominal uang sekitar belasan juta rupiah.
Anggota polisi sungguhan itu, belakangan mulai menyadari jikalau tersangka MS merupakan polisi Gadungan setelah dirinya tak kunjung memperoleh Surat Telegram Rahasia (STR) dari atasannya di Mapolres Probolinggo untuk kepindahannya ke Mapolres Lamongan, meskipun sudah merogoh kocek belasan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Rizki Santoso, tersangka MS yang berlagak sebagai Anggota polisi dengan kepangkatan yang terbilang tinggi dan prestisius yakni AKP, membuat korban Anggota Polres Probolinggo, terperdaya.
Apalagi, usia korban anggota polisi sungguhan itu, relatif lebih muda, bahkan secara kepangkatan jauh lebih rendah dari tersangka MS.
Ditambah lagi, tersangka MS juga kerap mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas beberapa markas besar seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Meskipun sudah menyerahkan uang seperti yang diminta tersangka MS, nyatanya mutasi yang diinginkan korban tak kunjung terjadi.
Pada saat itulah, si korban menyadari jikalau ada yang tak beres dengan gelagat dari tersangka MS.
Hingga, akhirnya, kedok polisi Gadungan yang dilakukan tersangka MS terbongkar. Nyatanya, pemuda bertubuh kurus itu, cuma pekerja serabutan yang berlagak 'sok jago' mengaku-ngaku sebagai polisi.
"Pelaku berjanji bisa memindahkan korban dari Polres Probolinggo ke Polres Lamongan. Namun, setelah uang diberikan, korban tak kunjung memperoleh mutasi sesuai keinginan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Aula Mapolsek Tegalsari, Rabu (21/5/2025).
Selain korban dari kalangan polisi sungguhan; salah satu Anggota Polres Probolinggo.
Rizki mengungkapkan, kelakuan tersangka MS berlagak sebagai polisi gadungan juga sempat menargetkan korban dari kalangan masyarakat sipil biasa.
Korbannya kali ini adalah warga Wonokromo, Surabaya, berinisial ED (28). Tak lain dan tak bukan merupakan teman satu komunitas keagamaan di sebuah gereja Kota Surabaya.
Lagi-lagi, berkedok sebagai polisi yang berdinas di Mapolda Jatim dengan pangkat mentereng dan jabatan yang prestisius, membuat si korban terpedaya.
Tersangka MS mengaku dapat membantu menghubungkan ke sebuah kantor perbankan untuk menukarkan uang sekitar Rp135 juta menjadi pecahan uang tunai bernominal lebih kecil.
Meskipun uang tunai ratusan juta itu sudah ditransfer ke nomor rekening pribadi, tapi keberadaan tersangka MS tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi.
Rizki mengungkapkan, tersangka MS sempat menukarkan uang sejumlah Rp40 juta dengan nominal pecahan lebih kecil, lalu menyerahkannya pada korban, seperti yang dijanjikan.
Namun, saat korban kembali meminta hasil penukaran uang tunai sisanya, tersangka MS terus menerus berkelit, bahkan sempat berpindah lokasi tempat kosan untuk menghilangkan jejak.
"Ternyata, setelah kami interogasi, uang tersebut sudah dihabiskan pelaku dan dipakai kebutuhan pribadi," jelasnya.
Rizki mengungkapkan, tersangka MS memperoleh pakaian dinas polisi tersebut dengan cara membeli secara online melalui marketplace.
Bahkan ada pakaian seragam dinas yang dimodifikasikan melalui jasa permak dan tailor tersebar di Kota Surabaya.
"Bajunya banyak macam, ada yang baju Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim; Reskrimsus," katanya.
tersangka MS memperoleh pengetahuan mengenai kepangkatan dan serba-serbi proses mutasi kedinasan Korps Bhayangkara selama ini, karena kerap ngobrol dan berteman dengan beberapa anggota Polri di tempat asalnya.
"Dia sengaja mencari teman polisi untuk membaca situasi, aturan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepolisian. Bekal dari pertemanan itu, sehingga dia berani mencoba menjadi polisi gadungan dan menipu para korbannya," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku, jumlah korbannya, cuma dua orang.
Warga sipil yang merupakan temannya sesama komunitas keagamaan, dengan kerugian puluhan juta rupiah, dan seorang anggota polisi sungguhan yang berdinas di Mapolres Probolinggo dengan kerugian belasan juta rupiah.
Ia juga berdalih tersangka MS tidak pernah melakukan aksi penipuan di tempat tinggalnya kawasan Jakarta. Korban penipuannya itu cuma berada di Provinsi Jatim.
Lalu, mengenai asal pakaian dinas Polri yang dimilikinya untuk menipu orang. tersangka MS mengaku membelinya secara online melalui marketplace berbasis aplikasi.
"Di Surabaya 2 tahun. Tinggal di Gubeng. Ngekos sendirian. Jumlah korban cuma 2 orang. Enggak ada korban lain di Jatim atau Jakarta. Baju bikin di Surabaya, beli online," ujar tersangka MS saat diinterogasi Kompol Rizki Santoso.