Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayarkan, RSWN: Tugas Rumah Sakit Hanya Verifikasi Data Pegawai
Catur waskito Edy June 25, 2025 07:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (KRMT) Wonongsonegoro (RSWN) menanggapi terbitnya rekomendasi Ombudsman RI mengenai belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang.

Direktur Utama RSWN, dr Eko Krisnarto mengungkapkan, RSWN tidak memiliki kewajiban dalam pembayaran insentif tersebut.

Ia menyebut, rumah sakit hanya memiliki peran dalam verifikasi data pegawai yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.

"Tugas rumah sakit kan hanya memverifikasi pegawai-pegawai yang merawat pasien Covid 19: mengenai berapa harinya, sesuai aturan yang sebelum-sebelumnya," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025) malam.

Eko melanjutkan, pada tahun 2022, pandemi Covid-19 sudah mulai mereda. Namun, data pegawai yang masih merawat pasien Covid-19 tetap dimasukkan ke dalam sistem e-insentif Kementerian Kesehatan.

Seiring dengan itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan baru bahwa insentif bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan lagi oleh pemerintah pusat seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Nah, tahun sebelumnya melalui Kemenkes, tapi tahun itu terus ada aturan itu. Tapi dikatakan juga di situ tergantung dari kekuatan finansial daerah. Tugas rumah sakit hanya itu saja: hanya memasukkan pegawai-pegawai yang merawat (pasien) Covid-19," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa insentif hanya berlangsung selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022, karena setelah April rumah sakit tidak lagi merawat pasien Covid-19.

“Tugas rumah sakit hanya memasukkan pegawai-pegawai yang merawat Covid. Kebetulan saat itu hanya bulan Februari dan Maret,” ujarnya.

Terkait rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dan meminta Pemkot Semarang untuk membayar insentif tersebut, dr Eko menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun 2022 terkait masalah itu.

"Itu tadi karena aturannya kan sebenarnya juga enggak salah pada tahun 2022, itu akhir juga dari BPK enggak ada temuan," tegasnya.

Menurutnya, kewenangan pengusulan dan pembayaran insentif melalui APBD berada di Dinas Kesehatan Kota (DKK), bukan di pihak rumah sakit.

"Kalau APBD itu kan karena urusan pemerintah kesehatan ada di DKK, maka DKK yang mengusulkan semua karyawan, baik dari RSWN maupun Puskesmas atau Pustu yang merawat Covid. Cuma pada waktu itu dialihkan untuk refocusing pemulihan ekonomi,” katanya.

Eko juga mengklaim, selama itu juga tenaga kesehatan di RSWN tetap menerima jasa pelayanan sebagaimana ketentuan internal rumah sakit.

Saat ditanya mengenai langkah RSWN ke depan setelah terbitnya rekomendasi Ombudsman, ia menyatakan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi hal tersebut.

"Sekali lagi, itu 'bolanya' bukan ke RSWN," ucapnya.

Sementara itu, rekomendasi Ombudsman RI tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit KRMT Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Disebutkan, total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.

"Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (idy)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.