JATIM TERPOPULER: Pemuda Gresik Jatuh ke Sumur - Nasib Kakak Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto
Hefty Suud June 29, 2025 11:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Minggu 29 Juni 2025.

Berita pertama, bayi laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dipastikan dibuang dalam keadaan hidup.

Selanjutnya berita mengenai warga di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digegerkan peristiwa warga tercebur ke dalam sumur di Kedalaman sekitar 35 meter.

Ada juga berita Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal yang hendak diedarkan kakak-beradik di pasar rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu (29/6/2025) di TribunJatim.com.

1. Jenazah Bayi yang Ditemukan di Sungai Brantas Tulungagung, Sengaja Dihanyutkan saat Masih Hidup

SETELAH AUTOPSI - Suasana ruang autopsi non infeksius Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal ((IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, setelah proses autopsi jenazah bayi yang ditemukan di aliran Sungai Brantas, Sabtu (28/6/2025. Hasil autopsi, jenazah bayi yang ditemukan pada Jumat (27/6/2025) malam ini dihanyutkan saat kondisi masih hidup.
SETELAH AUTOPSI - Suasana ruang autopsi non infeksius Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal ((IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, setelah proses autopsi jenazah bayi yang ditemukan di aliran Sungai Brantas, Sabtu (28/6/2025. Hasil autopsi, jenazah bayi yang ditemukan pada Jumat (27/6/2025) malam ini dihanyutkan saat kondisi masih hidup. (TribunJatim.com/David Yohanes)

Bayi laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dipastikan dibuang dalam keadaan hidup.

Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik dari Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Tulungagung, Sabtu (28/6/2025) sore.

Sosok jenazah bayi laki-laki sebelumnya tersangkut di tengah delta Sungai Brantas, dan ditemukan oleh pencari rumput, Jumat (27/56/2025) sore.

“Dari hasil autopsi bayi ini sudah berusia 9-10 bulan (usia kandungan). Jadi dia sudah bisa hidup di luar kandungan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.

Ryo menambahkan, bayi ini lahir normal dan menangis saat dilahirkan.

Hasil autopsi menunjukkan bayi ini meninggal secara tidak wajar.

Ada luka memar dan luka lecet bagian pipi kanan.

Ibu jari dan selaput bibir membiru, kemudian paru-paru sebelah kanan mengembang.

Pada lambung terisi air, ditemukan pasir pada saluran pernafasan yang menguatkan bayi ini masih hidup saat hanyut.

Selain itu ada resapan darah pada kulit kepala.

“Kesimpulan bayi ini meninggal karena tenggelam. Dia dihanyutkan saat masih hidup,” ungkap Ryo.

2. Pemuda di Gresik Jatuh ke Sumur Sedalam 35 meter, Proses Evakuasi Habiskan Waktu Selama 2 Jam

JATUH KE SUMUR - Evakuasi warga Gresik jatuh ke dalam sumur sedalam 35 meter, Sabtu (28/6/2025). Korban dalam kondisi selamat.
JATUH KE SUMUR - Evakuasi warga Gresik jatuh ke dalam sumur sedalam 35 meter, Sabtu (28/6/2025). Korban dalam kondisi selamat. (Damkarla Gresik)

Warga di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digegerkan peristiwa warga tercebur ke dalam sumur di Kedalaman sekitar 35 meter.

Korban diketahui bernama Mochammad Fahrizal berusia 21 Tahun, warga Jalan Kyai Syafi'i No.92 Rt.007/ Rw.001 Gang Pongangan 3 Krajan, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pukul 10.00 Wib. 

Korban bersama kakaknya Masih melakukan sarapan pagi dan beberapa saat rumah korban terjadi pemadaman listrik.

Kemudian korban bersama kakaknya melakukan aktifitasnya masing-masing.

"Kurang lebih pukul 11.00 Wib terdengar suara jatuh, kemudian terdengar suara minta tolong, tiba-tiba korban atas nama Mochammad Fahrizal sudah Masuk ke dalam sumur kisaran 35 meter tersebut," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik, Suyono.

Kemudian kakak korban panik dan meminta bantuan ke tetangga sekitar, kemudian warga yang mengetahui segera melaporkan kejadian ini ke petugas Command Center 112 kemudian di teruskan ke Dinas Pemadan kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik dan BPBD.

3. Nasib Kakak Beradik Diciduk Polisi Mojokerto Gegara Edarkan Miras di Pasar Rakyat Jetis

MIRAS ILEGAL - Pelaku pengedar miras Ilegal asal Sidoarjo, beserta barang bukti 56 botol miras diamankan di Polres Mojokerto Kota.
MIRAS ILEGAL - Pelaku pengedar miras Ilegal asal Sidoarjo, beserta barang bukti 56 botol miras diamankan di Polres Mojokerto Kota. (TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI)

Polres Mojokerto Kota menyita sebanyak 52 botol minuman keras ilegal, yang hendak diedarkan di pasar rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Puluhan botol Miras jenis arak tersebut disita dari sepasang kakak-beradik, berinisial MIPP (19) dan NO (29) asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengatakan, anggota Sat Samapta mendapat informasi terkait penjualan Miras ilegal di pasar rakyat, Jetis, pada Rabu (26/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan Miras tersebut, dengan sasaran remaja di wilayah tersebut.

"Pelaku diamankan karena terbukti akan menjual 52 botol Miras dalam kemasan 600 ml," ucap Slamet, Jumat (27/6/2025).

Menurut Slamet, modus pelaku adalah mengemas botol miras ke dalam kardus dengan lakban hingga menyerupai bungkusan paket. Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjual Miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Adapun barang bukti yang disita  sebanyak 52 Botol dalam kemasan 600 Ml yang sudah dibungkus seperti paket," bebernya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Tipiring, ‎Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Slamet.

---

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.