TRIBUNNEWS.COM - Rasuli Efendi Siregar menjadi salah satu sosok yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
Rasuli Efendi Siregar adalah Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkini, Rasuli Efendi Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Rasuli Efendi Siregar adalah seorang PNS kelahiran 27 Oktober 1983.
Rasuli Efendi Siregar menjadi seorang PNS per Januari 2009 dan kini sudah menjadi pejabat eselon III/d.
Ia memiliki dua gelar yaitu Sarjana Teknik (ST) yang didapat dari Teknik Sipil Universitas Islam Sumut dan Magister Ilmu Administrasi Publik (MAP).
Dikutip dari cekskk.com, Rasuli Efendi Siregar adalah seorang tenaga ahli dalam konstruksi yang menyimpan pengalaman luas dalam industri konstruksi sepanjang Indonesia.
Berbekal latar belakang akademis yang kuat, ia telah mendapatkan pengalaman profesional bertahun-tahun yang sudah berpartisipasi dalam berbagai proyek konstruksi besar, baik dalam sektor publik serta swasta.
Rasuli Efendi Siregar juga disebut punya keahlian dalam menangani proyek-proyek kompleks dan mampu bekerja dengan kelompok multidisipliner untuk menjamin hasil yang optimal dari setiap inisiatif yang dikelolanya.
Ia memiliki kemampuan yang sangat lengkap dalam industri konstruksi dengan total sebanyak 2 sertifikat yang mencakup berbagai bidang expertise yaitu Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dan Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan.
SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dikeluarkan oleh Gataki Konstruksi Mandiri pada 4 Oktober 2022.
Sementara SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan diterbitkan oleh ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI pada 26 September 2022.
Jabatannya sebagai Kepala UPTD Gunung Tua telah diemban sejak Selasa, 21 Februari 2023. Ia dilantik bersama dengan 328 pejabat eselon III lainnya oleh Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi.
Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Rasuli Efendi Siregar tercatat mengalami penambahan pada harta kekayaannya. Setidaknya selama setahun terakhir ini.
Di awal menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar mencapai Rp 654.824.329.
Setahun kemudian, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 774.076.000 atau ada tambahan sekira Rp 119 juta.
Dalam LHKPN yang dilaporkan per 3 Januari 2025 itu, Rasuli Efendi Siregar memiliki sejumlah aset yaitu tanah dan kendaraan bermotor.
Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Bila dijumlahkan, sebenarnya harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar akan mencapai Rp 1,5 miliar.
Hanya saja, Rasuli Efendi Siregar punya utang ratusan juta, tepatnya Rp 770 juta. Sehingga mengurangi nilai asetnya.
Berikut daftar harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 15.430.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 111.046.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 1.544.476.000
UTANG Rp 770.400.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 774.076.000
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut, Rasuli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah:
Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL)
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Efendi Siregar (KIR)
Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)
Duduk perkara kasus ini, Akhirun Efendi Siregar bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan pada 22 April 2025.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Penunjukan ini tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan, pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening."
"Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(Sri Juliati/Ilham Ryan Pratama)