Respons Menteri PU Usai Anak Buahnya Di-OTT KPK: Proses Hukum hingga Evaluasi
kumparanNEWS June 30, 2025 09:21 AM
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons OTT KPK terhadap 5 orang, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam.
Ada dua perkara dari OTT KPK ini yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Sedangkan dua orang tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Berikut respons Dody terkait kasus tersebut:

Harus Diproses Hukum

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dody mengatakan, kasus tersebut harus diproses secara hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia memastikan akan transparan dalam kasus itu.
“Harus diproses secara hukum kan,” kata Dody kepada wartawan di Sentra Handayani Kemensos, Jakarta, Minggu (29/6).
“Sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap, tapi kemudian kalau pun itu nyangkut teman-teman di kantor (jalan) Pattimura saya tidak akan nutup-nutupin,” lanjutnya.

Singgung Pernyataan Ayah Prabowo

Menteri PU Dody Hanggodo dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Dukungan Program Makan Bergizi Gratis, Sabtu (22/3/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PU Dody Hanggodo dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Dukungan Program Makan Bergizi Gratis, Sabtu (22/3/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Saat membahas kasus OTT tersebut, Dody sempat menyinggung pernyataan dari ayah Presiden Prabowo Subianto, Prof. Sumitro Djojohadikusumo.
"Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi," kata Dody dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/6).
"Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien," tambah dia.

Evaluasi Penuh

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Dok. Istimewa
Dody memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel," kata Dody dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6).
"Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegas dia.
Dody mengapresiasi kerja KPK yang terus berkomitmen memberantas korupsi. Dia memastikan, evaluasi akan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
"Sebagai pemimpin, saya adalah Bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," ucap dia.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.