Anggota Polisi di Pasuruan Kena Tipu Guru Ngaji yang Ngaku Keturunan Kiai, Rugi Rp189 Juta
Samsul Arifin June 30, 2025 04:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai guru ngaji sekaligus praktisi spiritual, resmi dilaporkan oleh Aiptu Rudi, anggota Polsek Puspo dan istrinya, Rita Meutia, ke Polres Pasuruan Kota.

Warga Kota Pasuruan itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 28 Mei 2025, dengan nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp189 juta.

Dugaan penipuan ini bermula dari perkenalan antara Aiptu Rudi dan S pada tahun 2018, yang saat itu mengaku sebagai cucu Kyai Dahlan (Kyai Kampung) di kawasan Pasar Ikan, Kota Pasuruan.

Singkat ceritanya, Maret 2021, terlapor S meminta korban menjadi muridnya melalui ritual baiat. 

Ada syarat yang harus dipenuhi serta kewajiban meminum butiran pelor dan larangan untuk menceritakan hal itu kepada istri.

Setelah proses baiat, S mulai meminta uang kepada Aiptu R dengan berbagai dalih. 

Mulai dari pembelian hewan wedhus kendit sebagai syarat ritual, minyak yang tidak dijelaskan kegunaannya, hingga denda atau DAM spiritual.

Tak hanya itu, S juga meminta dana untuk keperluan manakiban jelang pernikahan anak pelapor (yang nyatanya tidak pernah digelar), biaya pembangunan sumber air di lereng Merapi, dan biaya pemindahan makam leluhur pelapor.

“Permintaan tersebut disampaikan secara berulang, dengan manipulasi kepercayaan,” ujar Aiptu R dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Kepada wartawan, ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap selama lima tahunan, baik melalui transfer maupun tunai, hingga total kerugian mencapai Rp189.668.500.

Istri Aiptu Rudi, Rita Meutia membenarkan bahwa suaminya sempat dalam kondisi mengikuti anjuran dan ritual yang dianjurkan oleh S.

Namun, setelah mencurigai kejanggalan dalam keuangan keluarga, ia menyelidiki dan menemukan rangkaian praktik spiritual tanpa dasar legalitas yang dilakukan oleh S.

“Ilmu yang digunakan tidak jelas, tidak ada lisensi sebagai penyembuh, tidak dapat dibuktikan secara medis maupun akademik,” tegas Rita.

Dia juga tidak terima saat suaminya disebut dalam pemberitaan media online bahwa ada gangguan jiwa.

Menurutnya, keluarga sudah melakukan pengecekan secara berkala, dan hasilnya suaminya dalam kondisi sehat secara psikologis, tidak ada gangguan apapun.

Mengetahui kerugian yang dialami korban, keluarga melakukan mediasi secara kekeluargaan pada 17 April 2025 di rumah Aiptu Rudi. Pertemuan tersebut disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan.

Dalam mediasi itu, terlapor mengakui telah menerima seluruh uang, namun belum bisa mengembalikan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyerahkan mobil Toyota Fortuner L 1780 XN sebagai jaminan.

“Kami sepakat secara tertulis di atas materai. Bila dalam sebulan dana tidak dikembalikan, mobil menjadi hak saya. Dan mobil itu diserahkan secara langsung dan sukarela oleh S,” ujar Aiptu R.

Namun, Aiptu R dan keluarga keberatan saat muncul pemberitaan di media yang menyebut Aiptu R telah melakukan perampasan mobil, padahal tuduhan serius itu tidak sesuai fakta.

Rita menyatakan keberatan terhadap narasi yang berkembang dan sudah melaporkan media yang menyudutkan pihaknya ke Dewan Pers.

Tak hanya itu, lembaga swadaya masyarakat yang diduga terafiliasi juga telah dilaporkan ke Kesbangpol untuk ditelusuri legalitas dan aktivitasnya.

Dalam upaya mencari keadilan, Rita memohon atensi langsung kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak disimpangkan dengan opini publik.

“Kami hanya ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut integritas, kepercayaan, dan perlindungan masyarakat dari praktik yang bisa merugikan banyak pihak,” tandas Rita.

Untuk saat ini, kasus itu masih dalam penanganan penyidik Polres Pasuruan Kota. Pihak kepolisian diminta untuk mendalami semua unsur, termasuk dugaan manipulasi spiritual dan penggelapan dana oleh terlapor. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.