Momen Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Kasus Impor Gula
kumparanNEWS July 01, 2025 07:20 PM
Momen menarik terjadi saat Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Hal itu terjadi saat Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).
Penjelasan itu disampaikan Tom di hadapan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Masing-masing jenis gula itu dimasukkan ke dalam toples bening dan dibawa oleh penasihat hukum Tom Lembong di hadapan persidangan.
"Kami membawa sampelnya, gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih gula konsumsi. Mungkin Penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti," kata Tom dalam persidangan.
Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tom Lembong kemudian menjelaskan karakteristik masing-masing gula tersebut sambil mengangkat toples dari masing-masing jenisnya.
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ICUMSA-nya [International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis, organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula] lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor," ucap Tom.
"Kemudian, ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah daripada gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah," paparnya.
Tom kemudian menyinggung pernyataan jaksa yang sempat menyebut bahwa gula rafinasi bahaya dikonsumsi. Sesaat kemudian, dia langsung mencicipi satu sendok gula rafinasi tersebut.
"Saya hanya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang di persidangan sebelumnya pernah disampaikan Penuntut, bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Tom.
"Dan sekarang saya mau ilustrasikan," lanjutnya sambil mencicipi gula rafinasi itu dan menghadap ke meja jaksa.
Lebih lanjut, Tom juga menerangkan terkait karakteristik gula mentah.
"Kalau gula mentah kami rekomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan," terang Tom.
"Sesuai keterangan ahli sebelumnya, gula mentah sangat gampang dibedakan di pelabuhan oleh petugas Bea Cukai, dari warnanya, tidak mungkin salah deklarasi," imbuhnya.
Sebelum kembali ke tempat duduknya, Tom pun sempat berkelakar terkait kondisinya pasca-mengkonsumsi gula rafinasi tersebut.
"Kita lihat apakah pada akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," tutur dia sambil sedikit tertawa.

Kasus Importasi Gula

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.