Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
kumparanNEWS July 01, 2025 08:00 PM
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7).
Adapun perkara kasasi Harvey Moeis ini teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Putusan diketok pada Rabu (25/6).
Adapun kasasi Harvey ini diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan.
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya. Belum ada keterangan dari Harvey Moeis mengenai putusan kasasi ini.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.