TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris memprotes soal adanya usulan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
Diketahui usulan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
"Halo bapak Menteri HAM jangan sampai ada penangguhan terhadap tujuh tersangka pengrusakan di Sukabumi," kata Hotman kepada wartawan Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Sejatinya, kata Hotman, Kementerian HAM harusnya bertugas untuk menindak orang-orang yang melakukan pelanggaran dan bukan malah berpihak kepada tersangka.
"Bapak itu diangkat jadi menteri HAM adalah untuk menangkap orang-orang yang melanggar HAM jangan bapak coba-coba melakukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Dia khawatir jika penangguhan penahanan ini tetap dilakukan, maka kejadian serupa bisa terulang kembali.
"Karena ini bisa terjadi terhadap semua agama bukan hanya agama kristen. Jadi sekali lagi pada bapak Menteri HAM jangan bapak bantu untuk penangguhan. Justru bapak ditunjuk sebagai menteri untuk membantu polisi menangkap pelanggar HAM," ucapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka. Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," kata Thomas.