Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan prajurit TNI AL terhadap nelayan di Perairan Palembang, Sumatera Selatan, sudah sesuai prosedur.

Tunggul menjelaskan peristiwa penembakan nelayan itu terjadi pada Sabtu (12/7), ketika KRI Sutedi Senoputra-378 sedang berpatroli di Perairan Tenggara Tanjung Jabung. Di tengah patroli, personel TNI AL melihat tiga kapal yang melakukan aktivitas mencurigakan.

"Terlihat kontak tiga kapal nelayan kecil sedang menambatkan tali di buritan Tongkang sehingga diduga adanya tindak ilegal," jelas Tunggul ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, menanggapi beredarnya rekaman video di media sosial dengan narasi prajurit TNI AL menembaki kapal nelayan di perairan Sumatera.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, personel KRI Sutedi Senoputra-378 memberikan peringatan agar kapal nelayan itu menghentikan aktivitasnya. Dari tiga kapal tersebut, dua kapal mencoba melarikan diri, yakni Kapal Motor (KM) Aqshal dan KM Aqshal 2.

Saat diperingatkan untuk berhenti, KM Aqshal malah memberikan perlawanan dengan mengarahkan kapalnya ke arah KRI Sutedi Senoputra-378 untuk ditabrakkan.

"Selanjutnya KRI Sutedi Senoputra-378 melepaskan tembakan peringatan pertama menggunakan peluru hampa, namun KM Aqshal tidak mengindahkan instruksi tersebut. Sementara pada saat bersamaan KM Aqshal 2 terus melarikan diri menuju daratan," jelas Tunggul.

Karena peringatan tidak digubris, tim dari KRI Sutedi Senoputra-378 akhirnya menurunkan dua tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk mengejar dua kapal tersebut.

Sama seperti KM Aqshal, KM Aqshal 2 juga tidak mempedulikan peringatan petugas dan tetap melarikan diri. Akhirnya, petugas pun melepaskan beberapa tembakan ke arah KM Aqshal 2.

"Tim VBSS 1 melepaskan tembakan dengan peluru karet butir ke arah KM Aqshal 2, namun KM Aqshal 2 yang diawaki lima orang ABK tetap menambah kecepatan ke arah daratan dengan kondisi satu orang terkena peluru karet," jelas Tunggul.

Tim VBSS 2 juga turut mengejar KM Aqshal hingga akhirnya kapal dan seluruh awaknya tertangkap. Kedua kapal itu akhirnya merapat ke KRI Sutedi Senoputra-378. Saat dua kapal itu diperiksa, petugas menemukan barang berupa obat-obatan psikotropika.

"Saat dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KM Aqshal, ditemukan bekas obat-obatan yang telah terpakai (diduga obat-obatan psikotropika). Selanjutnya, KM Aqshal dikawal menuju Lanal Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Tunggul.

Tunggul memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel TNI AL sudah sesuai dengan prosedur dan kini kasus tersebut telah diserahkan ke pihak berwajib.