Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap kejahatan seorang kurir narkotika jenis sabu asal Aceh berinisial AS (26) yang meloloskan barang haram tersebut seberat 4 kilogram tanpa terdeteksi petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
"AS ini sudah dua kali meloloskan sabu di BIM, masing-masing dua kilogram," kata Kepala BNNP Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Ricky Yanuarfi saat merilis pengungkapan kasus narkotika di Kota Padang, Rabu.
Namun, upaya ketiga yang dilakukan pelaku berhasil digagalkan BNNP Sumbar bersama petugas Avsec bandara setempat pada Selasa (15/7) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg.
Menurut Ricky, kejadian ini harus menjadi evaluasi menyeluruh, terutama bagi Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap siapa pun yang pergi maupun akan meninggalkan BIM.
BNNP Sumbar berharap ke depannya Otoritas Bandara Udara Wilayah VI memasang alat X-Ray yang khusus pengawasan narkotika dan sejenisnya, terutama terhadap barang-barang yang akan masuk ke kargo pesawat.
Senada dengan itu, Penugasan (Pgs) Aviation Security Department Head Rudi Rial mengatakan pihak bandara mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang salah satunya mengatur tentang pengawasan di bandara.
"Kami memiliki acuan teknis dalam pemeriksaan di bandara udara untuk mencegah terangkut atau terbawanya barang-barang berbahaya," kata Rudi.
Ia mengatakan alat-alat yang digunakan petugas di bandara, di antaranya X-Ray, handheld metal detector hingga penerapan sistem prosedur yang sesuai standar dalam mengidentifikasi segala ancaman.
Sementara itu, AS (26) mengaku menyelundupkan 1,9 kg sabu dari BIM tujuan Lombok dengan menyelipkan barang tersebut ke dalam koper lewat bagasi.
"Dalam bulan ini saya menyelundupkan masing-masing 2 kilogram sabu dari BIM untuk dijual ke Lombok tanpa diketahui petugas bandara," ujarnya.