Jakarta (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menyebutkan, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat berinisial K (29), ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan pada 2022 lalu.

"Tersangka DPO kasus pembunuhan tahun 2022 yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhannya di Tambora juga tahun 2022," kata Sudrajat di Jakarta, Rabu.

Tersangka K pun mengakui bahwa selama buron, ia selalu berpindah lokasi diantaranya melakukan pelarian ke wilayah Sumatera yakni Lampung.

Akhirnya, tersangka pun ditangkap buntut kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (15/7) di kawasan Krendang, Tambora, usai korban melaporkan kasus curanmor.

Pelaku K pun menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami.

Dalam aksinya, tersangka K mematahkan stang kendaraan korban, bahkan sampai mencopot gembok motor yang terpasang di cakram.

"Tersangka membuka paksa gembok yang berada di cakram dengan menggunakan tang besi. Selanjutnya menggunakan alat dan kunci leter T untuk mencongkel stop kontak," ujar Kukuh.

Kkendaraan korban dijual oleh tersanga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, bahkan ditukar dengan narkoba jenis sabu.

"Jadi dijual dengan orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, dikasih uang Rp500 ribu dan narkotika jenis sabu setengah gram," kata dia,

Pelaku K disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.