Proyek Jalan Nasional Terhenti, Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Desak Kepastian Kompensasi
Muhammad Fatoni July 23, 2025 09:30 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pencairan ganti rugi bagi warga terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo masih terhambat akibat kendala administratif dan belum tersedianya anggaran dari pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Sekretariat Provinsi DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, usai menerima audiensi warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo, terdampak proyek pembangunan JJLS di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).

Tri Saktiyana menjelaskan bahwa sebagian warga memang telah menerima ganti rugi.

Namun, sebagian lainnya masih harus menunggu karena status Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek telah berakhir dan anggaran belum tersedia.

“IPL proyek JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian, kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pemerintah pusat karena bertepatan dengan pandemi Covid-19. Maka saat ini IPL tersebut tidak berlaku. Apabila diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” ujar Tri Sakti, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ganti rugi proyek tersebut.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat DIY terhadap OPD yang terlibat.

“Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen ra ono duite (memang belum ada anggarannya),” tegasnya.

Perwakilan warga Karangwuni, Eko Yulianto, menyatakan bahwa dalam kesempatan tersebut mereka mempertanyakan kejelasan kelanjutan proyek JJLS.

“Kami menanyakan terkait kejelasan proyek JJLS, apakah lanjut atau tidak,” kata Eko usai pertemuan.

Menurut Eko, proyek jalan nasional itu dipastikan akan tetap berlanjut, tetapi para warga belum memperoleh kejelasan terkait kompensasi atas lahan mereka yang terdampak.

“Tapi saat dituntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari warga, proses pembebasan lahan sudah berhenti total, menyusul berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) yang menjadi dasar hukum pembangunan JJLS.

Proses ini terhenti sejak IPL berakhir pada 22 Desember 2022.

“Alasannya batas IPL sudah habis, tapi pemerintah juga berencana Agustus akan memberikan jawaban yang pasti terkait uang ganti rugi,” kata Eko.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 400 kepala keluarga di Karangwuni yang belum mendapatkan uang ganti rugi.

Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi.

“Masalah ini kami menanyakan dengan tegas, kalau tidak ada respon kami akan memblokir (proyek JJLS),” ujarnya.

Status Jalan Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa karena JJLS berstatus sebagai jalan nasional, Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

“Kami harus koordinasi dengan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional,” ujarnya.

Menurut Anna, total panjang ruas JJLS dari Garongan hingga Congot mencapai 19 kilometer.

Dari total tersebut, sekitar 7 kilometer lahan masih belum terbebaskan. 

Pemerintah daerah berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus untuk membahas tindak lanjut pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi.

“Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka harus ada koordinasi dengan matang terlebih dahulu,” kata Anna.

Hingga kini, warga terdampak proyek JJLS masih menunggu realisasi ganti rugi.

Mereka berharap, hasil pertemuan antara Pemda DIY dan pemerintah pusat pada Agustus mendatang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.