TRIBUNJATIM.COM - Musrika (55), wanita yang buang dan aniaya ibu kandungnya, Nortaji (85) dianggap playing victim.
Playing victim adalah sikap seseorang yang secara sengaja melimpahkan kesalahannya kepada orang lain
Penilaian itu disampaikan Ketua Yayasan Griya Lansia Khusnul Khatimah di Malang, Arief Camra yang menolong Nortaji saat telantar di pinggir jalan.
Musrika, yang tinggal di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sempat ditanyai oleh Arief Camra.
Di mana Arif Camra penasaran alasan mengapa Musrika ogah merawat ibunya.
Bungsu dari tiga bersaudara tersebut mengaku takut dan trauma dengan Nortaji.
"Kenapa enggak mau ngerawat ibu?" tanya Arief Camra.
"Enggak Pak. Takut dan trauma saya," jawab Musrika singkat.
Sampean anak kandungkan? Kenapa engga mau ngerawat?" tanya Arief Camra.
"Iya anak kandung. Tidak mau merawat," tegas Musrika.
Dengan nada dingin, Musrika menegaskan tak masalah tidak dikabari jika kelak ibu kandungnya meninggal dunia.
Diketahui Griya Lansia Khusnul Khatimah, adalah panti jompo untuk orangtua yang hidup sebatang kara.
Orangtua yang masih memiliki anak seharusnya tidak dititipkan atau dirawa di panti jompo tersebut.
"Saya bawa ke panti kalau meninggal saya tidak kabari," ucap Arief Camra.
"Iya, enggak usah, tidak menyesal, tidak apa-apa tidak ketemu ibu lagi," tegas Musrika sambal terus menatap ke arah depan.
Video saat Arief Camra mengevakuasi Nortaji lalu viral di media sosial.
Lantas banyak yang menduga penganiayaan dan pengusiran Nortaji hanya settingan belaka.
Pada Senin (28/7/2025), Arief Camra memberikan klarifikasi.
"Assalamulaikum, jadi hari ini saya akan memberikan keterangan bahwa proses kejadian Mbah Nortaji dari Desa Jambangan, Kabupaten Probolinggo itu benar-benar terjadi tanpa settingan," tegas Arief Camra.
"Jadi saya menerima video dari Mbak Ana. Saya pikir dia orang yang sangat baik karena punya kepedulian,"
"Dan dia melaporkannya ke Griya Lansia hanya satu niat untuk membantu Mbah Nortaji agar tidak dianiaya oleh anaknya yang bernama Musrika,"
"Mbak Ana, saya minta agar berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," imbuhnya, seperti dilansir dari TribunJakarta.
Arief Camra menyebut sebelum membawa Nortaji ke panti jomponya, ia terlebih dahulu mendatangi kepala desa setempat.
Lalu kepada Arief Camra, pihak desa mengaku sudah sangat lelah mengurusi permasalahan Musrika dan ibu kandungnya.
Desa sudah berkali-kali melakukan mediasi dan meminta Musrika untuk tidak bersikap jahat kepada Nortaji.
"Bahkan saya juga datang ke rumah kepala desa. Namun kebetulan saat itu kepala desa sedang tidak ada di rumah," kata Arief Camra.
"Tapi udah mendapat persetujuannya. Karena menurut kepala desa sangat lelah menangangi perilaku Musrika ini,"
"Pemerintah desa dalam kasus ini sudah berkali-kali melakukan mediasi agar tidak bersikap jahat kepada orang tuanya," imbuhnya.
Arief Camra lalu menganggap pernyataan Musrika yang mengaku takut dan trauma dengan Nortaji hanya playing victim semata.
Pasalnya selama ini Musrika yang kerap menganiaya Nortaji.
"Nah Musrika ini kepada ibunya sangat kejam, sangat kasar, dan tidak bisa diingatkan," kata Arief Camra.
"Makanya kalau sekarang Musrika itu playing victim. Merasa teraniaya, merasa tertekan adalah kebohongan," imbuhnya.
Arief Camra lalu mengungkapkan reaksi dua anak Nortaji yang lain, terkait sang ibu yang kini dirawat di Griya Lansia Khusnul Khatimah.
"Menurut warga kemarin suda menghubungi kedua anaknya, karena ini tiga bersaudara yang satu anaknya ada di Bali itu terserah, mau dibawa ke panti juga enggak apa-apa, yang satunya juga bilang monggo," ucap Arief Camra.
Musrika Dicari Polisi
Di sisi lain, Satreskrim Polres Probolinggo masih mengupayakan mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, pihaknya tidak serta merta bisa menahan Musrika setelah videonya viral saat mengusir dan diduga menganiaya Nortaji, ibu kandungnya yang kini sudah dirawat di panti jompo.
"Dari pihak keluarga juga sedang berembuk dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Karena dasarnya ini delik aduan murni, jadi belum ada dilakukan penahanan kepada Musrika," kata AKP Putra, Senin (28/7/2025).
"Terlebih lagi, bagi kita (Satreskrim Polres Probolinggo) dasarnya masih laporan informasi, belum ada laporan ke polisi dari pihak korban atau dari keluarganya," tambahnya saat dikonfirmasi.
Jika mengacu pasal 51 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menurut AKP Putra, tindak pidana KDRT merupakan delik aduan, kecuali terhadap anak dan kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban secara berat atau meninggal dunia.
"Artinya, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik ringan terhadap pasangan atau anggota keluarga dewasa, itu delik aduan dan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor dan korban juga bisa mencabut laporan sebelum perkara disidangkan," ujar AKP Putra.
Semisal nanti ada laporan, lanjut AKP Putra, baik dari anak kandung lainnya, nanti masih akan dikaji lagi.
Selain itu, pihaknya juga masih mencarikan solusi agar permasalahan di Dusun Talang itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Oleh karena itu, kami masih menunggu hasil dari pihak keluarga juga untuk keputusannya. Nanti jika sudah ada hasil dari perkembangan kasus ini, akan segera kami infokan secepatnya," pungkasnya.