Dapat Amnesti, Eks Napi Penghina Jokowi Sampaikan Pesan Ini ke Presiden Prabowo
GH News August 02, 2025 01:04 PM

 

Yulian Paonganan juga mendapat amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto.

Amnesti itu didapatkan Yulian setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disebutkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.

Diantara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi.D

Serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.

“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menanggapi kabar tersebut, Yulian Paonganan alias Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ongen ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). (Tribunnews.com/Valdy Arief)

Doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB ini memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.

Sejak tahun 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Joko Widodo.

Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia.

Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang gencar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.

Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto, terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019.

Ia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah “kecebong”, yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.

“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” tutur Ongen.

Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden itu.

“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tutup Ongen.

Yulianus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus UU ITE. 

Yusril Ihza Mahenda sebagai penasihat hukum Ongen saat itu terus mendampinginya di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016), majelis hakim membebaskan Ongen.

Yulianus diketahui sangat aktif di media sosial mulai dari Facebook hingga Twitter.

Di laman Facebook "Yulian Paonganan" hampir setiap hari Yulianus menayangkan berbagai tautan berita dari mediamedia online terkait Presiden Joko Widodo.

Di setiap beritaberita yang dibagikannya itu terselip komentar Yulianus yang bernada kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kritikan terhadap Jokowi hampir mendominasi tampilan Facebook Yulianus.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.