Motif Sebenarnya Kasus Penganiayaan yang Bikin Wanita Meninggal di Rumah Kos Blitar, 'Salah Paham'
Sudarma Adi August 22, 2025 10:30 PM

Poin Penting:

  • Korban: MT (25), tewas dianiaya.
  • Pelaku: MKS (29), kekasih korban.
  • Motif: Sakit hati karena pertengkaran.
  • Penyebab Kematian: Pendarahan otak dan sesak napas akibat dicekik dan ditendang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal di rumah kos Jl Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Pelaku, yaitu, MKS (29), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sakit hati terhadap korban, MT (25), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku masih lajang, sedang korban sudah bersuami.

"Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban minum minuman keras (miras) di rumah kos. Lalu terjadi kesalahpahaman dan mereka bertengkar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (22/8/2025).

Yudho menjelaskan, kesalahpahaman antara pelaku dan korban berawal setelah mereka melakukan hubungan suami istri. 

Saat hubungan suami istri, pelaku melakukan ejakulasi di luar. Korban marah dengan hal itu karena menganggap pelaku tidak serius dengan hubungannya.

Korban dan pelaku kemudian bertengkar. Di tengah pertengkaran, korban hendak pergi meninggalkan pelaku di kamar kos, karena merasa kecewa dengan pelaku.

Mengetahui korban hendak pergi meninggalkan kamar kos, pelaku merasa sakit hati. Pelaku menarik korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur ke lantai.

Pelaku yang sudah naik pitam, kemudian mencekik korban dengan cara memiting lehernya. 

Tak hanya itu, pelaku juga menendang leher korban hingga tidak sadarkan diri. 

"Pelaku ini masih lajang, sedang korban sudah bersuami. Tapi, suami korban sedang berada di penjara. Keterangan pelaku, korban ingin hubungannya dengan pelaku serius ke arah pernikahan," ujar Yudho. 

Dikatakannya, dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan pada otak korban. Selain itu, juga ditemukan cairan dalam lambung korban akibat tersumbat tenggorokan.

"Korban mengalami sesak napas karena ada penekanan di bagian tenggorokan," katanya.

Menurut Yudho, polisi menemukan barang bukti bekas botol miras dan 53 butir pil dobel L di lokasi. 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudho, pil dobel yang ditemukan di lokasi milik korban. 

"Tapi, kami masih melakukan pengujian pengakuan pelaku tersebut. Sementara pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.