Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepualaun Riau menggagalkan penyeludupan 21,80 kilogram (Kg) sisik Trenggiling (Manis Javanica) melalui Kota Batam menuju Vietnam.
Kasubdit IV Industrial dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan sisik Trenggiling ini berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Rencananya sisik Trenggiling ini mau diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Berasal dari Kubu Raya, dikirim lewat Batam," kata Ruslaeni.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Trenggiling termasuk dalam hewan yang dilindungi karena terancam punah, saat ini statusnya tergolong dalam Apendiks 1 atau hewan yang paling terancam dan dilarang diperdagangkan, termasuk sisiknya.
Trenggiling dilindungi sesuai Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 Lampiran Halam 11 Nomor 84.
Kronologi pengungkapan, berawal dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan Jumat (29/8) di daerah Bengkong, Kota Batam, samping laundry. Diamankan barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) sebanyak 21,80 kg sisik Trenggiling.
"Sisik Trenggiling ini telah dikemas, disimpan dalam sebuah kardus packingan dengan dokumen pengirim atas nama Salomon dan penerima atas nama Joko beralamat samping Laundry SMPN 4 Kecamatan Bengkong, Kota Batam," ujarnya.
Di dokumen pengirim dan penerima itu disertakan nomor telepon. Penyidik kemudian melakukan survilence atau pembuntutan sampai dengan alamat yang dimaksud. Namun, alamat tersebut ternyata fiktif.
Untuk itu, penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang tersebut dengan dengan disaksikan karyawan perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Ruko Cahaya Garden Residence, Bengkong Nusantara.
"Saksi-saksi ada dua yang kami periksa, yakni saksi kurir dan saksi admin perusahaan jasa pengiriman. Untuk tersangka sedang pendalaman," katanya.
Ruslaeni mengatakan sisik Trenggiling itu memiliki nilai jual Rp60 juta per kilogramnya, sehingga dengan berat 21,80 kg yang akan diselundupkan, nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
Penyidik masih memburu para pelaku penyelundupan, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c dan/atau pasal 21 ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.