Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk seorang tenaga pendidik berkedok ustadz berinisial AMJ alias Aah (45), warga Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Tersangka diduga telah mencabuli sembilan santriwati yang pernah belajar di majelis taklim miliknya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat tersangka berlangsung sejak 2015 hingga 2020, saat para korban masih berusia SMP dan SMA. Kini sebagian besar korban telah dewasa dan berstatus ibu rumah tangga.
Mereka di antaranya berinisial ETP (22), ZS (24), PLN (22), AM (22), MNL (22), NSF (22), HH (24), AD (25), dan DY (22). Seluruhnya merupakan santriwati tersangka.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengobatan supranatural.
AMJ meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu menerawang dan menyembuhkan berbagai penyakit. Korban kemudian diajak ke rumah tersangka, ke sebuah ruangan khusus yang disebut tempat pengobatan.
“Awalnya korban hanya dipijat di bagian dada, lalu semakin lama tersangka makin berani melakukan perbuatan cabul. Ada korban yang dicium, diraba bagian tubuhnya, hingga diminta memegang kemaluan tersangka dengan dalih pengobatan,” ungkap Tono, Sabtu (30/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan pengalaman kelamnya kepada temannya yang ternyata mengalami perlakuan serupa. Mereka kemudian saling menguatkan dan melapor ke keluarga hingga kasus diteruskan ke kepolisian.
“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berupa mukena, bra, celana dalam, dan gamis,” kata Tono.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan membuka ruang bagi korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwajib,” pungkasnya.