“Telat. Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari juru bicara OHCHR,”

Jakarta (ANTARA) - Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk menangani aksi demonstrasi sesuai prinsip HAM, lebih cepat dari imbauan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) Ravina Shamdasani.

“Telat. Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari juru bicara OHCHR,” kata Pigai dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan langkah tersebut, yakni Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pernyataan keprihatinan pada Jumat (29/8), satu hari setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengendara ojek daring hingga tewas.

“Presiden menyatakan, ‘Terkejut dan kaget atas tindakan polisi yang berlebihan sehingga menyebabkan kematian almarhum Affan Kurniawan’ dan Presiden mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Pada hari yang sama, imbuh Menteri HAM, Presiden mengambil langkah pemulihan dengan mendatangi keluarga korban di Jakarta. Dalam lawatan itu, Presiden juga menyatakan akan menjamin kehidupan keluarga korban.

Kemudian, pada Minggu (31/8), Presiden menyampaikan pernyataan resmi dengan mengutip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurut Pigai, pernyataan Presiden itu merupakan bentuk komitmen negara menghargai HAM.

“Presiden menyampaikan pernyataan resmi dengan mengutip ICCPR: Menghormati kebebasan berpendapat, berkumpul dan penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standar HAM,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan proses hukum secara transparan sedang dilakukan oleh pihak berwajib dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi. “Pemerintah sedang dan akan lakukan pemulihan korban,” tuturnya pula.

Sebelumnya, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan rangkaian aksi demonstrasi terkait tunjangan DPR.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Ravina Shamdasani yang diunggah pada akun Instagram OHCHR Asia pada Selasa ini.

“Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional dalam pengelolaan aksi publik,” ucap Ravina.

Sementara itu, Menteri Pigai melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/9), mengatakan Kementerian HAM membuka layanan pengaduan terkait perkembangan situasi dan dinamika di masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pusat panggilan 150145 pada pukul 08.00–21.00 WIB.

Di samping itu, Pigai menyebut pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan kondisi terkini guna memastikan perlindungan HAM, terutama penanganan dan pemenuhan hak bagi korban tewas, luka-luka, maupun peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.

“Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” ucap dia.