Ramai Desakan Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Daniel Johan: Harus Lewat Jalur UU
Acos Abdul Qodir September 08, 2025 06:32 AM

Ringkasan Utama

Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menyatakan bahwa penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR harus melalui revisi regulasi yang berlaku. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari aspirasi publik dalam aksi demonstrasi yang berlangsung akhir Agustus 2025.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, merespons desakan publik terkait penghapusan tunjangan pensiun bagi anggota DPR RI.

Menurutnya, jika tuntutan tersebut ingin ditindaklanjuti secara hukum, maka harus melalui revisi terhadap regulasi yang mengatur hak keuangan pejabat negara.

“Harusnya seperti itu (merevisi aturan),” kata Daniel melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (7/9/2025).

Tunjangan pensiun anggota DPR saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa mereka yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran pensiun tertinggi yang diterima adalah Rp3.639.540 untuk masa jabatan dua periode. Sementara untuk satu periode, pensiun ditetapkan sebesar Rp2.935.704. Adapun pensiun terendah, yakni Rp401.894, berlaku bagi anggota yang menjabat selama 1–6 bulan.

Isu tunjangan pensiun DPR kembali mencuat seiring gelombang demonstrasiyang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. 

Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah penghapusan tunjangan pensiun dan pembekuan fasilitas baru bagi anggota DPR. Tuntutan tersebut tercantum dalam dokumen aspirasi publik bertajuk “17+8”, yang disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat.

Dalam poin ketiga tuntutan tersebut, masyarakat meminta DPR RI untuk “membekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR termasuk pensiun.”

Selain itu, mereka juga mendesak transparansi anggaran, pemeriksaan terhadap anggota bermasalah oleh Badan Kehormatan DPR, serta reformasi menyeluruh terhadap lembaga legislatif.

Tuntutan “17+8” tidak hanya menyasar DPR, tetapi juga ditujukan kepada Presiden, TNI, Polri, partai politik, dan kementerian sektor ekonomi. Beberapa poin lainnya mencakup pembentukan tim investigasi atas kematian demonstran, penghentian tindakan represif aparat, reformasi perpajakan, serta peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Daniel Johan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan tersebut secara keseluruhan, namun menegaskan bahwa perubahan kebijakan pensiun harus dilakukan melalui jalur legislasi yang sah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.