Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov saat terjadi aksi di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang yang diwarnai kericuhan pada 29 Agustus 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Jarot Sungkowo di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka MHF ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti rekaman saat aksi terjadi.

Tersangka yang diketahui sebagai seorang mahasiswa itu, kata dia, membuat bom molotov yang digunakan saat aksi di depan Mapolda Jawa Tengah.

"Tersangka melemparkan bom molotov ke arah petugas yang sedang berjaga di depan Mapolda Jawa Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

Selain pelaku pelemparan bom molotov, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam demo rusuh di depan Mapolda Jawa Tengah.

Dua tersangka lain yang diamankan masing-masing DMY (22) dan VQA (17) masing-masing warga Genuk, Kota Semarang.

Jarot menjelaskan tersangka DMY terbukti melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang berjaga saat aksi massa pada 29 Agustus 2024 itu.

Sementara tersangka VQA diketahui melakukan perusakan terhadap logo kepolisian saat aksi di depan Mapolda Jawa Tengah.

Terhadap tersangka DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara tersangka VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.