Akal Busuk Satpam dan Eks Karyawan Rampok BPRS di Purbalingga, Hasil Kejahatan Langsung Bagi Rata
muh radlis September 09, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Aksi perampokan bersenjata di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Selasa (26/8/2025) siang sekitar pukul 13.40 WIB, menggegerkan warga.

Rekaman peristiwa itu bahkan sempat viral di media sosial.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Polres Purbalingga bahwa salah satu pelaku adalah Aryono (35), warga Kecamatan Bobotsari.

Saat beraksi, Aryono menutupi wajah dengan masker dan helm sambil mengancam teller bank.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 2 September 2025, dan dari hasil pengembangan ternyata terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam aksi ini," jelasnya, Senin (8/9/2025). 

Aryono diketahui melakukan aksi nekat itu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) serta masalah ekonomi.

Polisi kemudian berhasil menangkapnya pada 2 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi perampokan tersebut tidak dilakukan sendirian.

Ada satu orang lagi yang terlibat, yaitu Karyono (37), warga Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.

"Ia merupakan satpam aktif di bank tersebut, dan berdasarkan hasil pendalaman ternyata ditemukan fakta bahwa dialah otak dibalik aksi perampokan ini," ujarnya. 


Kapolres melanjutkan, Aryono mendapatkan segala informasi baik berupa waktu dan gambaran situasi di bank tersebut dari Karyono, sehingga ia pun bisa melancarkan aksinya. 


"Saat pelaku atau eksekutor ini datang, si satpam alias Karyono ini justru meninggalkan lokasi.

Sehingga eksekutor langsung berhadapan dengan teller bank dan kemudian melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam, sambil meminta ditunjukkan lokasi berangkas uang," ucapnya. 


Akibat kejadian tersebut, Achmad mengungkap pihak bank mengalami kerugian hingga Rp31.500.000. 


Menurutnya, uang hasil curian tersebut juga langsung dibagi rata oleh para pelaku. 


"Dan pada saat pelaku diamankan itu memang uangnya sudah digunakan, dan hanya tersisa Rp11.700.000," katanya.


Kapolres menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Karyawan atau teller bank tersebut selamat, dan tidak mengalami luka. 


"Kepada tersangka, keduanya kami sangkakan tindak pidana pencurian dan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," ucapnya. 


Lebih lanjut, Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga, Sri Aprilliawati Maftukhah mengatakan mantan karyawannya tersebut sebelumnya pernah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp11 juta. 


"Namun untuk kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal, dan yang bersangkutan juga telah diberhentikan sejak 21 April 2025," katanya. 


Ia menyatakan, kedepan pihaknya akan lebih berkomitmen untuk meningkatkan keamanan.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa nasabah di BPRS Buana Mitra Perwira tidak perlu khawatir, karena uang para nasabah dalam kondisi yang aman. 


"Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan, dan perlu kami sampaikan juga bahwa dana nasabah yang ada di kami dalam kondisi yang aman," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.