TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - S, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang yang menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di kabupaten Ogan Ilir meminta polisi untuk menangkap pelakunya, Kamis (11/09/2025), sore.
"Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara khusus dan juga segera ada penetapan tersangka," kata Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa yang merupakan kuasa hukum korban.
Bukan tanpa dasar, Novel mengklaim sejumlah saksi telah diperiksa termasuk bukti visum yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual dialami korban juga telah diserahkan ke penyidik.
"Klien kami ini adalah sebagai korban dari pelecehan seksual, korban disekap kurang lebih tiga jam, dan kami dapat kabar bahwa ada visum, " tegas Novel.
"Ancaman pidananya ini tidak main main maksimal 9 tahun kurungan, selain itu kami sebagai perempuan berharap pelaku ini dihukum setimpal bila terbukti nantinya, "katanya.
Conie juga mengimbau agar masyarakat tak berasumsi dan malah menyalahkan korban.
"Kita percayakan penyidik untuk membuat terang perkara ini, " tegasnya.
Harapan itu mengingat kondisi trauma yang dialami korban dan tekanan psikis yang dialaminya.
"Saat ini dia sangat trauma dan mengurung diri terlebih banyak opini yang berkembang di masyarakat, "tegasnya.
Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang dikonfirmasi menjelaskan hingga saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Saat ini masih pemeriksaan saksi masih dalam proses penyelidikan," katanya dikonfirmasi via whatsapp.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com