Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) jangan disangkutkan dengan penawaran saham perdana atau IPO terlebih dahulu.
"Sekarang kita fokus saja ke perubahan dari Perumda ke Perseroda," kata Dimaz di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, untuk menuju ke penawaran saham perdana butuh waktu yang tidak sebentar karena banyak persyaratan perlu dilengkapi oleh perusahaan.
Ia mengatakan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Perumda PAM Jaya terkait perubahan badan hukum yang sudah menjadi kekhawatiran masyarakat salah satunya kenaikan tarif.
"Dengan perubahan ini, sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil," ujarnya.
Dimaz menambahkan, PAM Jaya perlu sosialisasi lebih masif lagi terkait perubahan status badan hukum agar masyarakat tahu tujuannya.
"Mungkin minim sosialisasi karena memang tadi saya bilang juga teman-teman sampaikan jangan langsung teriak-teriak IPO. Karena IPO itu proses ending pada saat nanti setelah Perseroda. Sebenarnya banyak cara-cara menarik pembiayaan untuk bisa mengembangkan perusahaan selain IPO," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.
"Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak," kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.
Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.