Gadis 11 Tahun yang Diperkosa Sopir hingga Mata Merah Dirujuk RSUD Lewoleba
detikBali September 15, 2025 06:41 PM
MKK, gadis berusia 11 tahun yang diperkosa sopir berinisial NI, akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). MKK sebelumnya diperkosa oleh NI dekat Jalan Raya Waiwuring-Oringbele, Kecamatan Witihama, Flores Timur, NTT.

"Iya, memang awalnya rencana rujuk ke dokter spesialis mata di Kupang. Tetapi, berhubung dokter spesialis mata di Lewoleba ada, jadi kami bawa ke Lewoleba," ujar keluarga MKK, NK, kepada detikBali, Senin (15/9/2025).

NK mengatakan MKK sementara dalam proses pemeriksaan di polimata RSUD Larantuka, Flores Timur.

Menurut NK, proses hukum pemerkosaan terhadap MKK tetap berjalan. Keluarga juga meminta pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

NK berharap pihak berwajib dan para penegak hukum bisa segera menyelesaikan kasus tersebut. "Anak kami sudah terluka secara fisik dan juga psikis," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan NI terhadap MKK. Terlebih, kekerasan terhadap anak di Flores Timur kerap berulang.

"Saya mengecam keras berulangnya lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh NI di Flores. Peristiwa ini menunjukkan bahwa anak-anak perempuan di Flores masih sangat rentan menjadi target kekerasan seksual," kata
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, kepada detikBali, Senin (15/9/2025).

Sylvana mengatakan kejadian berulang ini seolah menegaskan tiada sistem pencegahan atau perlindungan yang bekerja untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan seksual.

"Saya berharap Dinas PPPA bekerja cepat namun tuntas untuk pemulihan fisik dan mental korban saat ini serta memastikan agar korban tidak kehilangan haknya atas pendidikan," pinta Sylvana.

Sylvana meminta polisi bekerja profesional, cepat, transparan, dan adil. Ia juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum berlaku, yakni minimal 15 tahun penjara.

Sylvana juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur bekerja lebih keras lagi untuk memastikan anak-anak aman dari ancaman kekerasan seksual. "Agar anak-anak dapat terus bertumbuh kembang bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mengancam kehidupan hari ini dan masa depan mereka," jelasnya.
 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.