Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan menyomasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila lembaga antirasuah tersebut belum menahan tersangka kasus CSR BI.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Boyamin menjelaskan langkah menyomasi KPK diupayakan sebab pihaknya menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.

Sementara itu, KPK pada Selasa (14/10) ini masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.

Mereka adalah SF selaku petugas protokol pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Kecamatan Palimanan, SU dan SN selaku perangkat Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH selaku perangkat Pemdes Pegagan.

Kemudian MUN, RA, dan MUNH sebagai ibu rumah tangga, serta RS dan SAR sebagai pihak swasta.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.