Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan merek kolektif memperkuat nilai produk Koperasi Merah Putih, dalam acara Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Selasa.
Dia menilai pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual merupakan sebuah keniscayaan.
"Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman.
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif.
Dia menuturkan hal tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak, baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun, sehebat apapun produk yang dihasilkan, kata dia, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai autentik dari produknya.
Oleh sebab itu, dia berpendapat merek kolektif merupakan skema pelindungan yang paling relevan dan efektif karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama.
Koperasi terdiri atas sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Dengan demikian, lanjut Supratman, merek kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Adapun, beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar dan anyaman.
Lebih lanjut, Menkum menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) merupakan akses permodalan.
Dia menjelaskan pelindungan kekayaan intelektual melalui merek kolektif tidak hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, dia menuturkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan.
“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tutur dia.
Selain itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500 ribu.
Supratman berharap fasilitasi itu menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem kekayaan intelektual, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional.
"Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” ungkapnya.