Serang (ANTARA) - Berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di Kabupaten Serang, Banten dinyatakan lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini tahap dua pelimpahan lima tersangka ke kejaksaan,” ujarnya di Serang.
Kelima tersangka terdiri atas dua sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting bernama Karim dan Bangga, serta tiga warga sekitar yang merupakan anggota organisasi masyarakat, yakni Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya, oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG, masih menjalani penyidikan terpisah. “Masih melengkapi berkas untuk penyidikan oknum Brimob,” jelas Andi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Purqon Rohiyat menyatakan, jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan. “Dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” katanya.
Lima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. “Kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” ujar Purqon.
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2025 ketika staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun Banten Rifky Juliansyah dianiaya saat bertugas meliput kegiatan penyegelan pabrik timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu kesalahpahaman para pelaku yang mengira keduanya sebagai demonstran.
Akibat insiden tersebut, Anton dan Rifky mengalami luka-luka. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan perusahaan dan warga sekitar kawasan industri.