Kecurigaan Ashanty di Balik Rencana Ayu Eks Karyawan Gugat Rp100 Miliar, Sentil Ada Kepentingan
Murhan October 21, 2025 03:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mencurigai ada kepentingan di balik rencana Ayu Chairun Nurisa menggugat perdata.

Diketahui, Ayu Chairun Nurisa merupakan mantan karyawan yang bekerja di bagian admin dan finance perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Hermansyah Indonesia dari 2017 hingga 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang atas laporan Ashanty, kini Ayu berencana menggugat perdata Rp100 miliar atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Mangatta Toding Allo, dia merasa heran melihat Ayu yang terus menempuh berbagai upaya hukum terhadap kliennya.

"Sebenarnya kami bingung, kenapa menyerang kami terus seakan-akan pelurunya banyak," kata Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Ia mencurigai adanya kepentingan atau permainan tertentu di balik laporan serta tuntutan hukum yang diajukan Ayu.

"Nah, makanya kami merasa mungkin ada intrik-intrik di belakangnya. Tapi Tuhan Maha Memberikan pencerahan," jelasnya.

Menurutnya jika tidak terbukti tudingan tersebut adalah fitnah.

Mangatta menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik Ashanty.

"Kalau dia ajukan tanpa bukti, kami juga akan menggunakan hak kami untuk membersihkan nama Bu Ashanty atas fitnah-fitnah yang terjadi," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaanya senilai Rp2 miliar.

Atas kasus tersebut, Ayu Chairun Nurisa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Ayu juga melaporkan balik Ashanty atas kasus dugaan intimidasi dan pemerasan.

Ayu juga berencana menggugat perdata setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tuding Pencucian Uang

Konflik antara artis Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu, semakin memanas. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, pihak Ayu kini berbalik melaporkan Ashanty.

Dia melaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan pajak, hingga menggugat perdata sebesar Rp 100 miliar.

Menanggapi rentetan laporan tersebut, Ashanty dengan tegas menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan cara zalim untuk menjatuhkannya. 

Ia meyakini, pihak lawan sengaja membuat berbagai laporan untuk menciptakan berita dan membuatnya takut.

"Ibaratnya apa aja cara dilakukan hanya untuk supaya pokoknya ada berita. Kan enggak bisa gitu. Kita juga enggak terima dan ini keluarga besar udah enggak terima," ujar Ashanty saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/10/2025) malam.

Ashanty membantah keras tuduhan TPPU. Ia bahkan bercanda bahwa dirinya siap menerima titipan uang jika memang ada. 

"Uang siapa yang dipakai sama aku? Uang siapa yang dicuci? Kalau ada yang mau nitip dengan senang hati aku mau," sindirnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan pajak tidak masuk akal, mengingat dirinya baru saja berurusan dengan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan selisih bayar, sebuah hal yang ia anggap biasa bagi pengusaha.

Meskipun merasa dizalimi, Ashanty mengaku tidak memiliki dendam atau keinginan untuk melihat lawannya menderita. 

Namun, ia juga menutup pintu maaf untuk saat ini dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan sejak bulan Mei.

"Aku enggak mau menjawab itu (soal maaf), karena aku hanya manusia biasa, tapi sekarang ada proses yang sudah berlangsung," tegasnya.

"Intinya cara yang digunakan sekarang ini ya zalim. Allah enggak tidur, itu aja," pungkas Ashanty.

Sementara itu, Ayu sendiri melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty telah melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dompet, dan beberapa barang penting lainnya.

Adapun laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan terdaftar dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara dua laporan lain yang diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Ayu Bantah Gelapkan Uang Perusahaan

Nama artis Ashanty disorot setelah perseteruannya dengan antan karyawanya 
Ayu Chairun Nisa.

Mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty itu  dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar.

Ayu Chairun Nisa membantahnya.

Kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nisa, yakni Rusli Efendi, membantah tuduhan kliennya telah melakukan penggelapan dana perusahaan milik Ashanty yang nilainya disebut mencapai Rp2 miliar.

Diketahui sebelumnya, Ayu Chairun Nisa yang sempat menjabat di bagian keuangan perusahaan Ashanty dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan. 

Namun, pihak Ayu menegaskan uang yang ditransfer ke rekening kliennya bukan merupakan hasil tindak pidana.

"Arti dari penggelapan itu kan masih dugaan dari mereka. Di Indonesia ini berlaku asas praduga tak bersalah. Artinya, tuduhan-tuduhan itu belum bisa dibuktikan," kata Rusli Efendi dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, uang yang berpindah ke rekening Ayu dilakukan secara sah dan atas sepengetahuan pihak perusahaan. 

Ia menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk perpindahan dana yang telah disetujui.

"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelasnya.

Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin. 

"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak pelapor berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan. 

Menurutnya, kesalahan persepsi bisa menimbulkan pencemaran nama baik.

"Setelah kami pelajari, narasi tentang dugaan penggelapan itu hanya pencemaran nama baik terhadap klien kami. Karena yang bisa membuktikan seseorang bersalah atau tidak hanyalah majelis hakim di persidangan," ujar Rusli.

Menutup pernyataannya, Rusli meminta agar aparat penegak hukum menelusuri secara cermat asal-usul dana dan tujuan transfer yang dimaksud. 

"Pihak kepolisian harus melakukan cross check ulang. Karena bisa jadi ada kekeliruan dalam laporan ini," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.