Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis
Mursal Ismail October 25, 2025 01:30 AM

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses lelang aset rampasan milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, tetap dilanjutkan. 

Meski ada keberatan hukum dari sang istri, Sandra Dewi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Aset rampasan tersebut akan dieksekusi dan hasil lelangnya dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik membeberkan sejumlah aset mewah yang disita, antara lain 88 tas branded senilai Rp14,17 miliar, rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, empat kaveling properti di Permata Regency, serta mobil Rolls-Royce.

Kejagung menilai aset-aset tersebut diperoleh setelah pernikahan dan terhubung langsung dengan aliran dana korupsi Harvey Moeis, sehingga masuk dalam kategori hasil kejahatan.

Sementara pihak Sandra Dewi mengklaim aset itu sah secara hukum dan tidak terkait dengan tindak pidana, dengan dasar Pasal 19 UU Tipikor sebagai pihak ketiga beritikad baik.

Meski begitu, Kejaksaan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut.

Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan apakah sebagian aset mewah Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk negara.

Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut.

Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi

“Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.

Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Penyidik Beberkan Aset Mewah dan Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi

Sidang perdana keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan membeberkan daftar aset yang dinilai berasal dari hasil kejahatan Harvey Moeis.

Penyidik mengungkap bahwa sebagian besar aset mewah yang disita diperoleh setelah Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis.

Termasuk di antaranya adalah tas-tas mewah, properti, dan kendaraan yang tercatat atas nama pribadi maupun keluarga Sandra.

Selain itu, penyidik menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pisah harta yang diajukan sebagai dasar keberatan.

Dokumen tersebut dinilai tidak konsisten dengan aliran dana dan kepemilikan aset yang terhubung langsung dengan Harvey Moeis.

“Aset-aset tersebut diperoleh setelah pernikahan dan terhubung langsung dengan aliran dana dari Harvey Moeis,” ujar penyidik Kejagung dalam persidangan.

Posisi Hukum Sandra Dewi dan Objek Keberatan

Sandra Dewi selaku istri terpidana Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Keberatan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, antara lain:

88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
Empat kaveling properti di Permata Regency
Tabungan yang diblokir
Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Dalam dokumen permohonan keberatan, pihak pemohon menyatakan bahwa aset yang disita diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. 

Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan sedang berlangsung dan masih dalam tahap pembuktian.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Andi.

Kejaksaan menyatakan akan menghadapi proses keberatan secara objektif. Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara pokok korupsi tata niaga timah.

“Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkas Anang.

Publik kini menanti putusan majelis hakim, yang akan menentukan apakah keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset akan dikabulkan atau ditolak. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.