SERAMBINEWS.COM - Update terbaru harga emas bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan pada awal pekan ini, Senin, (27/10/2025).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini untuk pecahan 1 gram kini berada di angka Rp 2.327.000.
Angka harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 23.000 dibandingkan harga pada Minggu, (26/10/2025), yang tercatat di level Rp 2.350.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.
Hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.192.000 per gram, turun Rp 23.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.215.000 per gram.
Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan, tergantung pada kebijakan di masing-masing lokasi penjualan.
Keberadaan NPWP tidak hanya penting untuk keperluan administrasi, tetapi juga dapat membantu menekan biaya tambahan dalam berinvestasi emas.
Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas ke Antam. Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
Sebaliknya, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak bisa mencapai 3 persen.
Potongan ini langsung dikurangi dari jumlah uang yang diterima, sehingga dapat memengaruhi keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan emas.
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau pada situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.25 WIB, Senin (27/10/2025).
Perlu dicatat bahwa harga emas yang tercantum di atass merupakan harga emas Antam di situs Logam Mulia yang hanya berlaku untuk transaksi di Butik Emas LM Pulogadung, Jakarta.
Di daerah lain, harga bisa berbeda karena adanya biaya distribusi serta perbedaan tingkat permintaan pasar.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa harga emas di butik atau lokasi penjualan terdekat sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini penting agar harga yang diterima sesuai dengan kondisi pasar di wilayah masing-masing.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)