Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Kubu Raya
HiPontianak October 28, 2025 02:00 AM
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Alex, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir pula Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang bertujuan menyempurnakan rumusan norma hukum dalam Raperda terkait pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Tolong. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, dalam Segalanya menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini memiliki nilai strategis karena tidak hanya berfokus pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi dan kreativitas masyarakat lokal untuk menciptakan nilai tambah ekonomi berbasis budaya.
“Dengan dasar hukum yang kuat, Pemerintah Daerah dapat menjalankan kewenangannya dalam memfasilitasi, membina, dan mengembangkan pembangunan daerah agar menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan yang dibebankan pada kearifan lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa Kebudayaan merupakan fondasi penting pembangunan bangsa dan daerah, serta menjadi identitas, jati diri, dan perekat sosial masyarakat. Di tengah arus globalisasi dan penetrasi budaya luar yang semakin kuat, keberadaan kebudayaan lokal menghadapi tantangan seperti degradasi serius nilai dan hilangnya tradisi. Oleh karena itu, kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam menjaga keberadaan budaya lokal serta mengarahkan kebijakan daerah secara terencana dan berkelanjutan.
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategi bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memperkuat identitas budaya daerah, mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam proses pembangunan, serta memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan potensi budaya lokal. Dengan demikian, Raperda ini bukan sekedar menjadi produk hukum formal, melainkan wujud nyata komitmen daerah dalam membangun peradaban yang berkarakter, berkeadaban, dan berkelanjutan.
Dalam proses pembahasan, seluruh peserta rapat menelaah substansi pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, serta memperhatikan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menyanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan penghargaan terhadap kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam proses penyusunan kebijakan daerah di bidang kebudayaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kebudayaan memiliki peran vital sebagai akar identitas bangsa dan sumber nilai dalam pembangunan. Ia menekankan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah harus mampu menjadi jembatan antara pelestarian tradisi dan semangat inovasi agar budaya lokal tidak hanya dikenang, tetapi terus hidup dan berkembang seiring zaman. “Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak hanya taat pada kaidah hukum, tetapi juga berpihak pada pelestarian nilai-nilai luhur daerah,” ujarnya.
Jonny juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memberikan dukungan teknis dan substansial dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan implementasi. Ia berharap Raperda ini menjadi tidak penting dalam membangun ekosistem kebudayaan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya, serta memperkuat karakter dan kebanggaan masyarakat terhadap identitas lokalnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan Raperda Kabupaten Kubu Raya tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan ke pembahasan tahap berikutnya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat menjadi pijakan hukum yang kuat dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya lokal sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang bernilai tinggi.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.