Polres Sekadau Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal di Belitang
HiPontianak October 28, 2025 02:00 AM
Hi!Pontianak - Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang, jajaran Polres Sekadau akhirnya menangkap satu orang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, mengatakan petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ungkap Kasat Reskrim, Senin, 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Oktober 2025, Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelasnya.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat, 24 Oktober 2025, petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.