Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris pada pekan ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Dua narapidana yang akan dipulangkan itu adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Mahkamah Agung Indonesia menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.
Lindsay merupakan terpidana mati yang menurut Yusril telah berusia hampir 70 tahun, tetapi belum dieksekusi hingga kini. Sementara itu, Shahab merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ia menjelaskan pemulangan dua narapidana itu berdasarkan permintaan Pemerintah Inggris yang disepakati melalui pengaturan praktis dengan Pemerintah Indonesia.
Menurut ia, ihwal pemulangan napi dimaksud telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri.
Meski telah menyepakati mengembalikan dua narapidana asal Inggris, Indonesia belum memulai pembicaraan untuk memulangkan warga negara Indonesia yang dihukum di negara tersebut.
Hal ini, kata Yusril, perlu pertimbangan yang komprehensif terlebih dahulu. "Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris.
Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).
Dua narapidana tersebut, yakni Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun). Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pemidanaan belasan tahun di Indonesia.
Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati. Ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Sementara itu, Shahab telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas II A Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.



            



