Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri mendukung pemerintah yang berencana menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri.

“Kami akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kami garis bawahi. Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cukai,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa.

Ia memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Manakala kami temukan pelanggaran, biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas, ya, itu kami akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya.

Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.

Purbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.

"Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan. Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain dengan ada konsumen yang beli karena daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana," katanya.

Purbaya juga mengatakan bahwa kebijakannya untuk menindak keras impor pakaian bekas ilegal adalah untuk kebijakan nasional dalam rangka melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.