"Kami terbuka sekali, apalagi kasus ini cukup sangat signifikan,"
Medan (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka melakukan perlindungan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Khamozaro Waruwu, terkait prisitiwa kebakaran rumahnya.
"Kami terbuka sekali, apalagi kasus ini cukup sangat signifikan," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Medan, Sabtu.
Sri mengatakan pihaknya sudah menjangkau hakim tersebut, hanya saja tim sedikit kesulitan berkomunikasi dengan hakim tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya mencoba menemui Ketua PN Medan agar di fasilitas antarhakim tersebut. Mungkin saja hakim membatasi karena situasi tertentu.
"Untuk itu, kami masih butuh waktu bisa berkomunikasi langsung kepada hakim. Jadi, sampai hari ini kami belum bisa menjangkau pak hakim, karena belum ada komunikasi," kata Sri.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang (4/11) itu menjadi perhatian publik, terlebih hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait kebakaran tersebut.







