Dengan dinyatakan lengkap dan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke jaksa

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menyebutkan, berkas perkara tersangka pengepul trenggiling di Ambarawa, Kabupaten Semarang, GM (43) sudah lengkap, dan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) untuk segera diproses di pengadilan.

"Dengan dinyatakan lengkap dan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke jaksa, pesan negara jelas: pengepul sebagai simpul dagang tidak akan luput dari proses hukum," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kelengkapan berkas perkara ini menjadi langkah penting memutus rantai perdagangan satwa dilindungi. Hal itu, katanya, juga sejalan dengan Kementerian Kehutanan untuk memperkuat penegakan hukum dari hulu sampai hilir, termasuk patroli siber dan penelusuran jaringan.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan memberantas perdagangan trenggiling dan satwa liar dilindungi sebagai bagian strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

"Langkah ini selaras dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran Indonesia di tingkat global dalam memerangi kejahatan satwa liar," ujarnya.

Setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar beserta ekosistemnya, katanya, akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum demi memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Adapun pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Gakkum Kehutanan mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan masyarakat dan Pasar Pon Ambarawa.

Aktivitas mencurigakan tersebut, kata mendorong investigasi intelijen lebih lanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasi gabungan. Tim berhasil mengamankan satu pelaku serta mengungkap sistem perdagangan satwa trenggiling di Ambarawa. GM (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kemudian, katanya, tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Senada, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Darmanto menyatakan bahwa trenggiling (manis javanica) adalah satwa dilindungi yang terancam punah.

"Setiap ekor yang hilang karena diburu atau diperdagangkan ilegal adalah kerugian besar bagi ekosistem," katanya.

Pihaknya akan memperkuat pengawasan di lapangan dan pasar tradisional, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta terus berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan dan Kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, apalagi memperdagangkan satwa dilindungi, dan segera melapor bila menemukan praktik tersebut,” kata Darmanto.