Ringkasan Berita:
- Sidang kasus pembunuhan perempuan muda di Tuban, Jatim, resmi bergulir dengan nomor perkara 156/Pid.B/2025/PN Tbn.
- Sidang lanjutan digelar 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
- Korban dibunuh kekasihnya dan ditenggelamkan di sawah, rekonstruksi ungkap 38 adegan.
SURYA.CO.ID, TUBAN – Kasus pembunuhan perempuan muda yang jenazahnya ditemukan terpendam dalam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (17/11/2025).
Perkara ini, terdaftar dengan nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn.
Pelaku, Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Singgahan, telah menjalani sidang perdana pada Kamis (13/11/2025).
Agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan proses persidangan sudah berjalan.
“Kasus pembunuhan sudah mulai disidangkan,” ujarnya.
Stephen menjelaskan, bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025),dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Minggu ini akan disidangkan lagi,” tambahnya.
Korban bernama Puji Rahayu (21), warga Kecamatan Singgahan, meninggal dunia di tangan kekasihnya sendiri, Sulthon Farid Ahmadi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (23/6/2025), di area persawahan Desa Mulyoagung.
Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan tangan kosong. Setelah korban tak bernyawa, pelaku menenggelamkan tubuhnya ke dalam lumpur sawah untuk menghilangkan jejak.
Satreskrim Polres Tuban telah menggelar rekonstruksi kasus pada 10 Juli 2025, di halaman Mapolres Tuban.
Rekonstruksi tersebut, memperagakan 38 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap, mulai dari pertemuan pelaku dan korban hingga proses pembunuhan.