Menkum soal Putusan MK: Polri Sudah Menjabat di Luar Struktur Tak Harus Pensiun
kumparanNEWS November 18, 2025 02:00 PM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
MK mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri bila bertugas di luar struktur.
Supratman mengatakan, putusan MK bersifat final. Namun, ia menilai tidak berlaku untuk yang sudah terjadi. Misal, saat ini sudah ada anggota Polri yang bertugas di luar struktur, mereka tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri.
"Ini menurut saya, ya, menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," jelas dia.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Politikus Gerindra ini mengatakan, masalah putusan MK ini akan dibahas dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebab ada kementerian yang memang tugasnya bersinggungan dengan Polri.
"Nanti sebagai tim reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang," ucap Supratman yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini.
"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, karena atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum umpamanya," tutur dia.
Supratman kembali menegaskan anggota Polri yang saat ini sudah bertugas di luar struktur, tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri. Kecuali jika ditarik penugasannya.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," kata Supratman.
"Jadi teman-teman yang sementara menjabat sekarang, kecuali Polri menarik anggotanya. Itu lain persoalan," tutur dia.

Bakal Revisi UU Polri

Imbas putusan MK ini, Supratman mengatakan UU Polri juga akan direvisi.
"Otomatis, dong. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," kata dia.
Salah satu pasal yang akan diatur yakni penempatan di kementerian oleh anggota Polri aktif.
"Pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan. Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatan panjang, karena yang pertama ini kan ini bukan militer, ini, Polisi itu sipil ya. Polisi sipil," kata Supratman.
Upacara kenaikan pangkat Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin  (6/10/2025) malam.  Foto: Dok. Humas Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Upacara kenaikan pangkat Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) malam. Foto: Dok. Humas Mabes Polri

300 Anggota Polri Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur

Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya saat ini menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Selain itu, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan hingga pengawal.
“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau nggak salah, itu terdiri dari staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung di kementerian/lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.