Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," katanya.

Menurut dia, ketiga hal itu penting untuk menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi.

"Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.