Tiru Australia, Malaysia Larang Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun pada 2026
kumparanTECH November 24, 2025 02:20 PM
Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana untuk melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan. Langkah tegas ini menempatkan Malaysia ke dalam daftar negara yang memilih membatasi akses platform digital demi keselamatan anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan pada Minggu (23/11), pihaknya sedang meninjau mekanisme pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan negara-negara lain.
Menurut Fahmi, kebijakan ini krusial untuk melindungi kaum muda dari berbagai bahaya daring, termasuk perundungan siber (cyberbullying), penipuan keuangan, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami berharap pada tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujar Fahmi dilansir Reuters.
Malaysia secara khusus menyoroti langkah Australia, di mana platform media sosial bersiap menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 10 Desember mendatang. Kebijakan larangan menyeluruh bagi remaja di Negeri Kanguru ini tengah dipantau secara ketat oleh regulator di seluruh dunia.
Selain Australia, negara-negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang bersama-sama menguji templat aplikasi verifikasi usia untuk membatasi akses. Kendati demikian, negara-negara Uni Eropa tersebut masih terpecah terkait mekanisme penerapannya.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen. Foto: instagram/@caroline.stage.fan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen. Foto: instagram/@caroline.stage.fan
Mengutip Politico, Spanyol sepakat dengan Australia menetapkan usia minimal bermain medsos adalah 16 tahun, sementara Denmark, Prancis, dan Yunani memulainya dari usia 15 tahun.
Meski begitu, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Prancis, Yunani, dan Spanyol masih memberikan celah, di mana anak-anak di bawah batasan usia tersebut tetap bisa memiliki akun media sosial asalkan mengantongi persetujuan orang tua. Sebaliknya, Denmark mengambil langkah serupa dengan Australia, yakni melarang sepenuhnya tanpa opsi izin orang tua.
Di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir Malaysia memang telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan yang lebih ketat. Hal ini merupakan respons pemerintah atas peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian daring serta unggahan yang menyinggung isu ras, agama, dan kerajaan (3R).
Adapun berdasarkan peraturan saat ini, yang baru yang mulai berlaku Januari lalu, platform dan layanan online messenger dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia kini diwajibkan memiliki lisensi resmi dari pemerintah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.