Pengacara Datangi KPK, Harap Ira Puspadewi Langsung Dibebaskan Usai Rehabilitasi
kumparanNEWS November 25, 2025 09:40 PM
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Usai rehabilitasi itu, penasihat hukum Ira dkk, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11). Dalam pantauan di lokasi, Soesilo tiba sekitar pukul 19.39 WIB.
Soesilo menjelaskan, tujuan kedatangannya ke KPK untuk memastikan surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut telah diterima lembaga antirasuah.
"[Tujuan kedatangan] akan mengecek apakah surat itu sudah sampai apa belum. Kalau sudah sampai tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira," ujar Soesilo kepada wartawan di lokasi.
"Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum, tentu kalau sudah menerima surat saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," imbuhnya.
Ia berharap, surat keputusan rehabilitasi itu telah diterima KPK malam ini. Sehingga, kliennya pun bisa segera menghirup udara bebas.
"Harapan saya [diterima] malam ini. Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tutur dia.
Lebih lanjut, Soesilo pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," ungkapnya.
Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Perkara Ira Puspadewi

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.